Lampung Blogging: Hati-hati Pakai Dana Desa, Dekat Dengan Penjara

Informasi Terbaru

Saturday 31 October 2015

Hati-hati Pakai Dana Desa, Dekat Dengan Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK

Lampung Blogging-- Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Sebagaimana dikutip dari JPPN,com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa penggelontoran dana yang besar sudah pasti akan mengandung potensi penyelewenagan yang besar pula. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaanya.

"KPK telah melakukan kajian terhadap hal itu. Tentang implementasi UU Desa," katanya
Lebih lanjut, Priharsa juga mengatakan, bahwa kajian yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendeteksi potensi kebocoran dana desa. Cakupan kajian tersebut termasuk tentang implementasi serta perangkat peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Seperti diketahui Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta tiap desa. Sedangkan jumlah dana desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp 18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Anggaran yang disebut Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober. 

Demikian informasi Lampung Blogging terkait penggunaan Dana Desa. Semoga bermanfaat. Salam Blogging.


No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.