Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK |
Lampung Blogging-- Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen
dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Adapun
dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau
sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Sebagaimana dikutip
dari JPPN,com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
mengatakan, bahwa penggelontoran dana yang besar sudah pasti akan mengandung
potensi penyelewenagan yang besar pula. Karena itu, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaanya.
"KPK telah
melakukan kajian terhadap hal itu. Tentang implementasi UU Desa," katanya
Lebih lanjut, Priharsa
juga mengatakan, bahwa kajian yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk
mendeteksi potensi kebocoran dana desa. Cakupan kajian tersebut termasuk
tentang implementasi serta perangkat peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian
Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Seperti diketahui Sementara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian dana desa
terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta tiap desa. Sedangkan jumlah dana
desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk
miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.
Sebanyak 90 persen dari
total dana desa sekitar Rp 18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia
sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu
ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria
jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.
Anggaran yang disebut
Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen
paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu
kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober.
Demikian informasi Lampung Blogging terkait penggunaan Dana Desa. Semoga
bermanfaat. Salam Blogging.
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.