Lampung Blogging: Hukum

Informasi Terbaru

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, 31 October 2015

Hati-hati Pakai Dana Desa, Dekat Dengan Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK

Lampung Blogging-- Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Sebagaimana dikutip dari JPPN,com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa penggelontoran dana yang besar sudah pasti akan mengandung potensi penyelewenagan yang besar pula. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaanya.

"KPK telah melakukan kajian terhadap hal itu. Tentang implementasi UU Desa," katanya
Lebih lanjut, Priharsa juga mengatakan, bahwa kajian yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendeteksi potensi kebocoran dana desa. Cakupan kajian tersebut termasuk tentang implementasi serta perangkat peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Seperti diketahui Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta tiap desa. Sedangkan jumlah dana desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp 18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Anggaran yang disebut Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober. 

Demikian informasi Lampung Blogging terkait penggunaan Dana Desa. Semoga bermanfaat. Salam Blogging.


Monday, 26 October 2015

Ditetapkan Tersangka, Riki Akan Ajukan Pra Peradilan

 
Juru Bicara Rakyat lampung, Riki Tamba
Lampung Blogging – Riki Tamba, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik terhadap Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri. Sebagaimana dikutip dari situs berita radarlampung,co, rencananya, Riki akan diperiksa hari Selasa (27/10). Sebelumnya, Riki batal diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kuasa hukum Riki, Agus Rihat P. Manalau, mengatakan, batalnya pemeriksaan dikarenakan pemanggilan terhadap Riki dilakukan secara dadakan.’’Sementara kami belum menerima undangan untuk hari Selasa nanti,” katanya kemarin.  Agus juga mengatakan, saat ini pihaknya akan berupaya melakukan upaya hukum, termasuk dengan mengajukan praperadilan.  ”Pasti, sementara gugatan praperadilan yang paling dekat,  ini kan ada unsur muatan politis, coba lihat saja banyak yang mengkritik presiden tapi tidak ada yang menjadi tersangka, kan ini jauh panggang dari api,” tandasnya.

Diketahui,  kasus yang dilaporkan Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakti (Pariti) Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut selama sebulan terakhir. Polresta juga terus berkoordinasi dengan pihak Pariti untuk pengumpulan alat bukti.

Kini, lanjutnya, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. “Sabtu (17/10) lalu, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Untuk peningkatan status (perkara) dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dery.

Dery juga memberi sinyal penetapan tersangka dalam perkara itu. Namun, lanjutnya, polisi masih harus melakukan gelar perkara lagi yang rencananya digelar hari ini. Dalam kasus tersebut Ricky akan dikenakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Demikian informasi hukum Lampung Blogging. Ikuti terus perkembangan hukum di Provinsi Lampung dengan tetap mengunjungi blog lampung blogging.blogspot.com. salam blogging

Ricky Tamba, Di Tetapkan Jadi Tersangka

Mantan Aktivis 98 Rikcy Tamba, Juru Bicara Tegar

Lampung Blogging_ Ricky Tamba, mantan aktivis Dewan Mahasiswa Unila sekaligus  juru bicara Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR),, ditetapkan  sebagai tersangka oleh Polresta Bandar lampung, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dan pelanggaran terhadap undang-undang IT yang dilaporkan oleh tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI).  
Sebagaimana di lansir dari portal berita Translampung, polisi telah melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir serta koordinasi dan pengumpulan bukti. Selain itu polisi juga telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ricky Tamba sebagai tersangka.
Sementara itu, pengacara Ricky, Agus Rihat P. Manalu yang dihubungi Selasa (20/10) siang mengaku belum ada surat dari Polresta atau pemberitahuan. “Kami belum terima surat atau pemberitahuan. Malah kami tahu dari kawan-kawan media,” ujarnya.
Agus mengaku heran jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.  "Lho kemarin diperiksa sebagai saksi Pasal 160 tentang penghasutan. Ini pencemaran nama baik yang mana.  Kok berubah-ubah gitu ya," ucapnya.
Sebelumnya, Ricky didampingi tim advokad memenuhi panggilan Polresta Bandarlampung dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruangan Kanit Tipiter