Lampung Blogging: Pemerintah Sedang Godok Draft Hukuman Kebiri

Informasi Terbaru

Sunday 8 November 2015

Pemerintah Sedang Godok Draft Hukuman Kebiri


Pemerintah Sedang Godok Draf Hukuman Kebiri_ Hati-hati bagi pelaku pelaku paedofil, sebab pemerintah saat ini tengah menggodok draf rancangan hukuman kebiri bagi pelaku criminal tersebut. Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa,  menyebut banyak pihak terlibat dalam proses pembahasan draf rancangan hukuman kebiri.

"Prosesnya jalan terus. Itu nanti diwujudkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dengan koordinator Perppu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, dan Jaksa Agung. Sehingga, tanya saja ke mereka untuk mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Menteri Khofifah saat berkunjung di Ngawi, Jawa Timur seperti dilansir Antara, Sabtu (7/11/2015).

Khofifah menilai kebiri bukan hanya sebagai hukuman, namun juga proses pengobatan bagi para pelaku yang sadar dengan kelainannya. Dia memberi contoh, baru-baru ini ada sekitar 100 orang di Inggris malah sengaja minta dikebiri dengan cara dilemahkan syarat libidonya.
"Hal itu karena yang bersangkutan sadar diri, jika ia tidak mampu mengendalikan libidonya,a akan menimbulkan korban," tambahnya.

Khofifah sadar hukuman kebiri tak akan lepas dari sikap pro dan kontra di masyarakat. Namun menurut dia, hal tersebut wajar sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang demokratis.

Terlebih, hukuman kebiri memang belum pernah dilakukan di Indonesia. Meskipun, pemberatan hukuman dengan cara kebiri bukan hal baru di sejumlah negara maju.

Lepas dari pro-kontra yang berkembang di masyarakat, Khofifah memastikan tujuan pemberian hukuman kebiri itu guna melindungi anak bangsa dari kejahatan seksual. "Sudah jadi tugas negara untuk melindungi anak bangsanya dari kejahatan seksual yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban," pungkas Khofifah.


Demikian informasi Lampung Blogging, semoga bermanfaat. Salam Blogging

No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.