Ilustrasi Demo Buruh |
Lampung Blogging_ Kabar gembira buat para buruh
di Provinsi Lampung. Pasalnya, hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi
Lampung, Selasa (3/11/2015), sudah menemui titik temu antara buruh dan
pengusaha di angka Rp 1.763.000. Usulan itu pun akan diajukan ke Gubernur
Lampung Ridho Ficardo, untuk
segera disahkan.
Sebagaimana di lansir dari portal berita lampung.tribunnews,com,
besaran UMP tahun 2016 dipastikan naik sekitar 11,5 persen. Artinya, upah buruh
naik Rp 182 ribu menjadi Rp 1.763.000 mulai 1 Januari nanti. Kenaikan ini
sesuai formula baru berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
Meski info ini sudah menyebar, Dewan Pengupahan Provinsi masih
merahasiakan kesepakatan UMP.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Risma Yantina mengatakan, hasil rapat keempat
tersebut akan segera diserahkan ke Gubernur Ridho
Ficardo untuk disahkan.
Namun, ia enggan menyatakan secara langsung bahwa semua pihak sudah mencapai kata sepakat atas besaran UMP 2016. Risma mengatakan, hasil rapat tersebut tinggal menunggu persetujuan dari gubernur.
Sementara itu, sekretaris Apindo Lampung, Ansor mengatakan, meski ia
tak hafal bagaimana penghitungan rumus dan berapa inflasi serta pertumbuhan
ekonomi dalam rapat yang dilaksanakan, Tetapi, pihaknya menyepakati kenaikan
UMP menjadi Rp 1.763.000.
Perwakilan serikat buruh yang ikut dalam rapat pembahasan UMP
Sulaiman, membenarkan sudah adanya keputusan Dewan Pengupahan Provinsi.
"Ya sudah putus dibulatkan menjadi Rp 1.763.000. Dan itu yang diajukan
kapada Gubernur," kata Sulaiman, yang menjabat Ketua FSPMI Lampung.
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.