Lampung Blogging: Pidana 6 Tahun Bagi Penyebar Kebencian di Medsos. Hati-hati ..

Informasi Terbaru

Tuesday 3 November 2015

Pidana 6 Tahun Bagi Penyebar Kebencian di Medsos. Hati-hati ..

 
Ilustrasi


Lampung Blogging_ Guna menindak para pengguna medsos yang kerap mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik social, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengeluarkan surat edaran (SE)  bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat ini keluar dari markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan diteken langsung Kapolri.

Sebagaimana di kutip dari situs berita Merdekanews,com, dikeluarkannya SE ini bertujuan untuk menegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan berdalih, Kapolri mengeluarkan surat tersebut menengok beberapa konflik horizontal berbau SARA yang terjadi Tolikara, Papua dan pembakaran gereja di Aceh Singkil. Dua kasus itu cukup menyita perhatian. Apalagi polisi mencium adanya provokasi dan pernyataan berbau rasis dari salah satu pihak di dunia maya. Selain itu, sebelum bentrokan yang berujung pada pembakaran rumah ibadah, massa dari kedua belah pihak termonitor berkumpul di dunia maya dan terlibat perang opini.

Terkait denga  surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus bergulir.  Ketua DPP PAN  Yandri Susanto angkat bicara.  Dia meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik kembali surat edaran berisi ancaman mempidanakan penyebar ujaran kebencian. Dalam pandangannya, surat itu mengganggu iklim demokrasi. Masyarakat bakal takut mengungkapkan pendapat dan mengkritik dengan saluran media sosial. Berangkat dari itu, Yandri meminta kapolri menarik kembali surat itu.

"Ini menimbulkan kegaduhan. Orang mungkin takut kalau berpendapat dianggap menyakiti orang atau menimbulkan semacam ketidaksukaan kelompok lain. Menurut saya tidak perlu. Jadi Polri kalau bisa itu dicabut atau kalau tidak dicabut, diberi penjelasan jangan sampai nanti disalahgunakan oleh jajaran Polri di bawahnya. Orang bilang bahwa ini ada semacam ancaman baru. Ada semacam mengebiri kebebasan berpendapat," kata Yandri , Selasa (3/11).

Dia menebak, ada kemungkinan surat edaran itu bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Padahal di era demokrasi terbuka seperti saat ini, kritik diperlukan untuk membangun bangsa.


No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.