Lampung Blogging: Setelah Batal Diangkat CPNS. Ini Kabar Terakhir Honorer K-2.

Informasi Terbaru

Tuesday 1 December 2015

Setelah Batal Diangkat CPNS. Ini Kabar Terakhir Honorer K-2.


Kabar Terkini Info Honorer K-2  Apa kabar honorer Kategori dua (K-2)? Setelah batal diangkat jadi CPNS, kabarnya pemerintah masih terus mencari alternatif atau solusi bagi honorer k2  yang batal diangkat CPNS tahun 2016.


Berdasarkan informasi yang dikutip dari portal berita JPPN,com, Pembatalan pengangkatan Honorer K-2 menjadi CPNS lebih dikarenakan oleh kurangnya anggaran Negara.


"Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar, apalagi harus membayar gaji PNS yang 4,5 juta orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (2/11).
Dia menambahkan, pemerintah sudah meminta anggaran tambahan Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 16 miliar bakal digunakan untuk penyelesaian honorer K2. Sayangnya, anggaran itu ternyata tidak ada.
Dan Salah satu alternative atau solusi yang direncanakan oleh pemerintah  adalah dengan menjadikan honorer K-2 sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada tahun 2016.

 “Ini adalah solusi yang bagus daripada tidak ada kejelasan nasib honorer.” Kata Bambang Dayanto, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Selasa (24/11), sebagaimana dikutip dari portal berita JPPN,com.

Dengan P3K, honorer K2 bisa mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Tunjangan yang diterima disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.


"Makin tinggi fiskal daerah, makin besar juga tunjangan yang diterima PNS maupun P3K. Honorer K2 jangan berasumsi jelek dulu dengan P3K, kan belum dijalani juga. Daripada menunggu kebijakan yang entah kapan direalisasikan, lebih baik menangkap peluang yang sudah pasti," tandasnya. 

No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.