Calon Kada di Lampung Terancam di Batalkan |
Lampung
Blogging_ KPU Kabupaten Pesawaran memberikan batas waktu penyerahan
syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada dua pasangan calonkada yang
berasal dari anggota legislative. Sebagaimana dikutip dari situs Online
Lampung.Post, bahwa calonkada yang berasal dari legislative, terancam
dibatalkan KPU bila dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu 23 Oktober 2015
(Hari ini), belum menyerahkan SK dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan
syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan PKPU.
Komisoner KPU
Provinsi Lampung M Tio Aliansyah mengatakan KPU sebagai lembaga penyelenggara
pemilukada akan tetap konsisten menjalankan peraturan yang sudah ada yaitu
batas waktu 60 hari setelah penetapan calonkada.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Lampung dan Sekretariat DPRD. Sesuai dengan informasi yang kami dapat bahwa pekan lalu surat dari Pemprov sudah diterima dirjen Kemendagri. "Sesuai dengan pantauan teman-teman di eksekutif saat ini surat usulan itu sudah berada di meja menteri, kami sangat optimisti Kamis 22 Oktober 2015 SK dari Kemendagri akan diterima," kata Mufti Salim.
Hal senada
dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Imer Darius. Dia mengatakan
pihaknya meyakini surat keputusan Mendagri segera terbit. "Saya yakin
sebelum waktu yang di tentukan surat keputusan dari kemendagri segera
diterbitkan. Insya allah dlm waktu dekat, semuanya selesai," kata Imer.
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.