Lampung Blogging: Guru Honorer Non Kategori di Angkat CPNS. Ini Syaratnya !

Informasi Terbaru

Friday 23 October 2015

Guru Honorer Non Kategori di Angkat CPNS. Ini Syaratnya !

Guru Honorer Non Kategori di angkat CPNS. Ini Syaratnya..
Lampung Blogging_ Sepertinya harapan guru honorer yang tak masuk dalam kategori 1 dan kategori 2 (K-1 dan K-2) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus tidak bisa terealisasi. Sebagaimana dikutip dari situs JPPN,com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, menyatakan bahwa guru honorer non kategori seperti GTT bisa diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.

"Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," jelasnya.
Dia juga menambahkan, tidak ada regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.
"PP 48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini agar dalam tes nanti bisa bersaing dengan pelamar umum lainnya. 

Demikian Informasi Lampung Blogging.  Baca terus lampungblogging.blogspot.co.id dan temukan informasi menarik lainnya,  Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan2. Salam Hormat


No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.