Guru Honorer Non Kategori di angkat CPNS. Ini Syaratnya.. |
Lampung
Blogging_ Sepertinya harapan guru honorer yang tak masuk
dalam kategori 1 dan kategori 2 (K-1 dan K-2) untuk diangkat CPNS lewat jalur
khusus tidak bisa terealisasi. Sebagaimana dikutip dari situs JPPN,com, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi, menyatakan bahwa guru honorer non kategori seperti GTT bisa
diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya
antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.
"Kalau
mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35
tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK)," jelasnya.
Dia juga menambahkan, tidak ada
regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan
pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.
"PP
48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut
tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak
pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan
UU," paparnya.
Oleh
sebab itu dia mengimbau kepada seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan
diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini agar dalam tes nanti bisa bersaing
dengan pelamar umum lainnya.
Demikian Informasi Lampung Blogging. Baca terus
lampungblogging.blogspot.co.id dan temukan informasi menarik lainnya,
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan2. Salam Hormat
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.