Lampung Blogging: 2016, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Perketat

Informasi Terbaru

Friday 23 October 2015

2016, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Perketat

2016, TPG di perketat
Lampung Blogging_ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengevaluasi prosedur dan tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, atau yang popular dengan sebutan sertifikasi. Sebagaimana dikutip dari situs beritasatu,com,  Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat mulai bulan Januari 2016.

Pranata juga mengemukakan, bahwa pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut. “Kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru,” paparnya.

Anies Baswedan
Lebih lanjut ia menyebutkan, oleh karena masih banyaknya guru yang memiliki kinerja rendah. Maka, ketika uji kompetensi Guru (UKG) banyak yang mendapatkan nilai dibawah standar nasional.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.

Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan. Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.


Demikian Informasi Lampung Blogging.  Baca terus lampungblogging.blogspot.co.id dan temukan informasi menarik lainnya,  Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan2. Salam Hormat


No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.