2016, TPG di perketat |
Lampung
Blogging_ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali
mengevaluasi prosedur dan tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, atau
yang popular dengan sebutan sertifikasi. Sebagaimana dikutip dari situs
beritasatu,com, Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3
Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin
diperketat mulai bulan Januari 2016.
Pranata juga mengemukakan, bahwa pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut. “Kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru,” paparnya.
Anies Baswedan |
Lebih lanjut ia menyebutkan, oleh karena masih banyaknya guru yang memiliki
kinerja rendah. Maka, ketika uji kompetensi Guru (UKG) banyak yang mendapatkan
nilai dibawah standar nasional.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat
menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor
soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar. Namun,
meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan
mesti perlu dibenahi.
Dia menambahkan, hal-hal yang
perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan
pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar
penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan. Karena sejauh ini, guru yang
bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non
PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari
standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Demikian Informasi Lampung Blogging. Baca terus lampungblogging.blogspot.co.id dan temukan informasi menarik lainnya, Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan2. Salam Hormat
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.