Lampung Blogging: Ricky Tamba, Di Tetapkan Jadi Tersangka

Informasi Terbaru

Monday 26 October 2015

Ricky Tamba, Di Tetapkan Jadi Tersangka

Mantan Aktivis 98 Rikcy Tamba, Juru Bicara Tegar

Lampung Blogging_ Ricky Tamba, mantan aktivis Dewan Mahasiswa Unila sekaligus  juru bicara Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR),, ditetapkan  sebagai tersangka oleh Polresta Bandar lampung, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dan pelanggaran terhadap undang-undang IT yang dilaporkan oleh tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI).  
Sebagaimana di lansir dari portal berita Translampung, polisi telah melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir serta koordinasi dan pengumpulan bukti. Selain itu polisi juga telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ricky Tamba sebagai tersangka.
Sementara itu, pengacara Ricky, Agus Rihat P. Manalu yang dihubungi Selasa (20/10) siang mengaku belum ada surat dari Polresta atau pemberitahuan. “Kami belum terima surat atau pemberitahuan. Malah kami tahu dari kawan-kawan media,” ujarnya.
Agus mengaku heran jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.  "Lho kemarin diperiksa sebagai saksi Pasal 160 tentang penghasutan. Ini pencemaran nama baik yang mana.  Kok berubah-ubah gitu ya," ucapnya.
Sebelumnya, Ricky didampingi tim advokad memenuhi panggilan Polresta Bandarlampung dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruangan Kanit Tipiter




No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.