Mantan Aktivis 98 Rikcy Tamba, Juru Bicara Tegar |
Lampung Blogging_ Ricky Tamba,
mantan aktivis Dewan Mahasiswa Unila sekaligus juru bicara Team Advokasi Gerakan Rakyat
(TEGAR),,
ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polresta Bandar lampung, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dan pelanggaran terhadap undang-undang IT yang dilaporkan
oleh tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI).
Sebagaimana
di lansir dari portal berita Translampung, polisi telah melakukan penyelidikan
selama sebulan terakhir serta koordinasi dan pengumpulan bukti. Selain itu
polisi juga telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan kasus ini
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ricky Tamba sebagai
tersangka.
Sementara
itu, pengacara Ricky, Agus Rihat P. Manalu yang dihubungi Selasa (20/10) siang
mengaku belum ada surat dari Polresta atau pemberitahuan. “Kami belum terima
surat atau pemberitahuan. Malah kami tahu dari kawan-kawan media,” ujarnya.
Agus
mengaku heran jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran
nama baik. "Lho kemarin diperiksa
sebagai saksi Pasal 160 tentang penghasutan. Ini pencemaran nama baik yang
mana. Kok berubah-ubah gitu ya,"
ucapnya.
Sebelumnya, Ricky didampingi tim advokad memenuhi panggilan
Polresta Bandarlampung dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruangan
Kanit Tipiter
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.