Lampung Blogging
– Riki Tamba, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara dugaan
pencemaran nama baik dan kebohongan publik terhadap Gubernur Lampung M. Ridho
Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri. Sebagaimana dikutip dari situs
berita radarlampung,co, rencananya, Riki akan diperiksa hari Selasa (27/10).
Sebelumnya, Riki batal diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta
Bandarlampung.
Kuasa hukum Riki, Agus Rihat P. Manalau, mengatakan, batalnya
pemeriksaan dikarenakan pemanggilan terhadap Riki dilakukan secara dadakan.’’Sementara
kami belum menerima undangan untuk hari Selasa nanti,” katanya kemarin. Agus juga mengatakan, saat ini pihaknya akan
berupaya melakukan upaya hukum, termasuk dengan mengajukan praperadilan.
”Pasti, sementara gugatan praperadilan yang paling dekat, ini kan ada
unsur muatan politis, coba lihat saja banyak yang mengkritik presiden tapi
tidak ada yang menjadi tersangka, kan ini jauh panggang dari api,” tandasnya.
Diketahui, kasus yang dilaporkan Tim Relawan Paguyuban
Ridho Berbakti (Pariti) Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung
Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut
selama sebulan terakhir. Polresta juga terus berkoordinasi dengan pihak Pariti
untuk pengumpulan alat bukti.
Kini, lanjutnya, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sabtu (17/10) lalu, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Untuk peningkatan status (perkara) dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dery.
Dery juga memberi sinyal penetapan tersangka dalam perkara itu.
Namun, lanjutnya, polisi masih harus melakukan gelar perkara lagi yang
rencananya digelar hari ini. Dalam kasus tersebut Ricky akan dikenakan dengan
pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Demikian informasi hukum Lampung Blogging. Ikuti terus perkembangan hukum di Provinsi Lampung dengan tetap mengunjungi blog lampung blogging.blogspot.com. salam blogging

No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.