Lampung Blogging: Ditetapkan Tersangka, Riki Akan Ajukan Pra Peradilan

Informasi Terbaru

Monday, 26 October 2015

Ditetapkan Tersangka, Riki Akan Ajukan Pra Peradilan

 
Juru Bicara Rakyat lampung, Riki Tamba
Lampung Blogging – Riki Tamba, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik terhadap Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri. Sebagaimana dikutip dari situs berita radarlampung,co, rencananya, Riki akan diperiksa hari Selasa (27/10). Sebelumnya, Riki batal diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kuasa hukum Riki, Agus Rihat P. Manalau, mengatakan, batalnya pemeriksaan dikarenakan pemanggilan terhadap Riki dilakukan secara dadakan.’’Sementara kami belum menerima undangan untuk hari Selasa nanti,” katanya kemarin.  Agus juga mengatakan, saat ini pihaknya akan berupaya melakukan upaya hukum, termasuk dengan mengajukan praperadilan.  ”Pasti, sementara gugatan praperadilan yang paling dekat,  ini kan ada unsur muatan politis, coba lihat saja banyak yang mengkritik presiden tapi tidak ada yang menjadi tersangka, kan ini jauh panggang dari api,” tandasnya.

Diketahui,  kasus yang dilaporkan Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakti (Pariti) Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut selama sebulan terakhir. Polresta juga terus berkoordinasi dengan pihak Pariti untuk pengumpulan alat bukti.

Kini, lanjutnya, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. “Sabtu (17/10) lalu, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Untuk peningkatan status (perkara) dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dery.

Dery juga memberi sinyal penetapan tersangka dalam perkara itu. Namun, lanjutnya, polisi masih harus melakukan gelar perkara lagi yang rencananya digelar hari ini. Dalam kasus tersebut Ricky akan dikenakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Demikian informasi hukum Lampung Blogging. Ikuti terus perkembangan hukum di Provinsi Lampung dengan tetap mengunjungi blog lampung blogging.blogspot.com. salam blogging

No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.