Lampung Blogging: Pj. Bupati Lamtim Jadi Tersangka

Informasi Terbaru

Friday 6 November 2015

Pj. Bupati Lamtim Jadi Tersangka

ILUSTRASI
Lampung Blogging_ Tauhidi, yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim Satgasus Kejaksaan Agung turun ke Lampung guna membongkar dugaan korupsi dana siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 17,7 miliar.

Sebagaimana di lansir dari portal berita lampungtribunnews,co,id,  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini,  ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik), Hendrawan (rekanan), dan Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung).

Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung juga masih terus mendalami modus operandi Satgasus kini mulai menguak misteri rekening pegawai honorer Disdik  yang mencapai Rp 4 miliar.


Ketua Tim Satgasus Kejagung,  Agus Khairudin, menjelaskan, menguaknya aroma penyelewengan dana untuk siswa miskin bermula dari temuan rekening tidak wajar tenaga honorer Disdik Lampung.

"Tim sekarang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti keterangan (pulbaket) terhadap 57 saksi. Setelah cukup bukti maka akan dilanjutkan proses hukum keempat tersangka itu ke persidangan," kata Agus.


Ia menambahkan, dugaan korupsi pengadaan untuk siswa miskin ini telah direncanakan sejak awal. Terlihat dari 93 paket proyek yang dipecah sehingga dapat dijadikan paket penunjukan langsung (PL) dan paket lelang sedang (PML). "Logikanya, jika proyek untuk 13 kabupaten/kota, kenapa tidak dibuatkan 13 paket saja. Tapi, ini kan dipecah menjadi 93 paket," terang Agus.

No comments:

Post a Comment

Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.