ILUSTRASI |
Lampung Blogging_ Tauhidi,
yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Timur, ditetapkan sebagai
tersangka, setelah tim Satgasus Kejaksaan
Agung turun ke Lampung guna membongkar dugaan korupsi dana siswa miskin di
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2012 senilai Rp 17,7 miliar.
Sebagaimana
di lansir dari portal berita lampungtribunnews,co,id, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
ini, ditetapkan sebagai tersangka
bersama dengan Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik), Hendrawan (rekanan), dan Aria
Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung).
Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung juga masih terus mendalami modus operandi Satgasus kini mulai menguak misteri rekening pegawai honorer Disdik yang mencapai Rp 4 miliar.
Ketua
Tim Satgasus Kejagung, Agus Khairudin, menjelaskan, menguaknya aroma
penyelewengan dana untuk siswa miskin bermula dari temuan rekening tidak wajar
tenaga honorer Disdik Lampung.
"Tim
sekarang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti keterangan (pulbaket)
terhadap 57 saksi. Setelah cukup bukti maka akan dilanjutkan proses hukum
keempat tersangka itu ke persidangan," kata Agus.
Ia
menambahkan, dugaan korupsi pengadaan untuk siswa miskin ini telah direncanakan
sejak awal. Terlihat dari 93 paket proyek yang dipecah sehingga dapat dijadikan
paket penunjukan langsung (PL) dan paket lelang sedang (PML). "Logikanya,
jika proyek untuk 13 kabupaten/kota, kenapa tidak dibuatkan 13 paket saja.
Tapi, ini kan dipecah menjadi 93 paket," terang Agus.
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.