![]() |
| Ilustrasi |
Lampung Blogging_ Bermula dari
temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran
dana tidak wajar dalam rekening pribadi salah satu pegawai di Disdik Lampung, Tim
Satgasus Kejagung kemudian diterjunkan guna menyelidiki kasus tersebut.
Setelah dilakukan analisis yang mendalam dan komprehensif. Anehnya,
pemilik rekening gendut itu ternyata cuma tenaga honorer. Hal ini menimbulkan
kecurigaan terkait kepemilikan dan sumber uang yang dinilai tidak wajar itu.
Agus
Khairudin, Ketua Tim Satgasus Kejagung,
Sebagaimana di kutip dari portal berita
lampung.tribunnews,co,id, mengatakan, ada empat pegawai hononer di Disdik yang memiliki rekening gendut.
Tak tanggung-tanggung, uang di rekening keempat honorer itu totalnya mencapai
Rp 4 miliar. Di antara keempatnya, rekening milik BA yang paling besar
jumlahnya yakni Rp 1,7 miliar.
"Jumlah keseluruhan uang di rekening gendut milik tenaga
hononer itu (BA) Rp 1,7 miliar. Uang itu tidak sekaligus ditransfer. Dicicil Rp
400 juta, lalu Rp 300 juta, dan seterusnya hingga mencapai nominal yang
fantastis. Jumlah aliran dana yang tidak wajar itulah yang menimbulkan
kecurigaan PPATK," papar Agus.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh oknum yang saat ini telah ditetapkan menjadi
tersangka, bukanlah modus baru. Sehingga, tim kejaksaan dapat melakukan
pendalaman dan pengembangan lebih lanjut guna melakukan proses hukum
selanjutnya.
"Banyak kasus pencucian uang (money laundry) dengan cara
meminjam rekening orang lain. Atau bisa juga menjadikan orang yang dapat
dikendalikan pelaku menjadi direktur untuk mengerjakan proyek yang sudah diatur
dan dikondisikan sebelumnya," imbuh Agus.
Berdasarkan hasil temuan itulah, Tim Satgasus mulai
memperhatikan dan melakukan upaya hukum mendalam dengan mengeluarkan Surat
Perintah Penyelidikan (Sprintlidik).
Sprintlidik itu menjadi dasar bagi tim yang dikomandoi Agus
untuk melakukan penyelidikan selama seminggu lalu di lampung. Setelah itu, kejagung memutuskan menetapkan empat tersangka
dalam perkara dugaan korupsi ini.
"Tim sekarang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti
keterangan (pulbaket) terhadap 57 saksi. Setelah cukup bukti maka akan
dilanjutkan proses hukum keempat tersangka itu ke persidangan," kata Agus.

No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.